Selasa, 04 Januari 2011

Pidana


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Di dalam kitap undang- undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pembuatan cabul terhadap anak, salah satunya diataur dalam pasal 290 sub 2 e yang berbunyi , “dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun, barang siapa melakukan pembuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umumnya, bahwa orang itu belum masa buat kawin”.
Pembuatan cabul terhadap anak sering terjadi, tetapi sulit terungkap, bahkan hal ini baru terungkap kali terjadi dan ada pula sampai bertahun- tahun baru terungkap. Oleh karena itu dari penelitian yang dilakukan ini diharapkan kepada aparatur penegak hukum agar dapat mengusut kasus perbuatan cabul terhadap anak secara tuntas dan menjatuhkan hukuman yang berat agar pelaku jera.
berdasarkan latar belakang dan kenyataan tersebut diatas yang menjadi permasalahan adalah:
1.      Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak  pidana perbuatan cabul terhadap anak?
2.      Apakah faktor penyebab anak perempuan cabul terhadap anak sulit terungkap?
3.      Mengapa tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sulit terungkap?
4.      Bagaimana upaya uang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak?
B.     Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
2.      Untuk menjelaskan faktor penyebab anak perempuan cenderung menjadi korban perbuatan cabul.
3.      Untuk menjelaskan apa yang menyebabkan perbuatan cabul terhadap anak sulity terungkap.
4.      Untuk menjelaskan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
C.    Metode Penilitian
1.      Lokasi dan Populasi Penelitian
a.       Lokasi Penelitian
Untuk mengupulkan data primer dilakukan penelitian lapangan yang bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa. Penelitian ini dilakukan di Langsa karena akses data terhadap subjek penelitian lebih mudah dibandingkan daerah lain.
b.      Populasi Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku tindak pidana, anak sebagai korban, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langsa, Penyelidik Polisi pada Polres Langsa, orang tua korban.


2.      Cara Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel dilakukan secara kelayakan (Purposive Sampling). Dari keseluruhan populasi diambil beberapa orang yang di anggap dapat mewakili keseluruhan populasi yang terdiri dari responden dan imformasi.
a.       Responden




BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBUATAN CABUL, TEORI TENTANG SEBAB- SEBAB TERJADINYA KEHJAHATAN DAN PENANGGULANGANNYA

1.      Pengertian Pembuatan Cabul dan Unsur- unsurnya
Pasal 290 Kit5ab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembuatan cabul terhadap anak. Pasal 290 KUHP berbunyi sebagai berukut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum :
1e. Barang siapa yang melakukan pembuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pinsan atau tidak berdaya;
2e. barang siapa yang melakukan pembuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata beraoa umurnya. Bahwa orang itu belum masa buat kawin;
3e. barang siapa yang membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya pembuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tidak kawin.[1]
Sebelum diuraikan tentang unsur-unsur dari pembuatan cabul yang pengertian pembuatan cabul.
Menurut R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 289 KUHP, yang dimaksudkan dengan cabul adalah segala perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium- ciuman, maraba- raba anggota kemaluan, maraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian pembuatan cabul akan tetapi dalam Undang- undang disebutkan tersendiri. Dalam pengertian itu berarti segala perbuatan apabla itu telah dianggap melanggar kesopanan/ kesusilaan, dapat dimakkan sebagai perbuatan cabul.
Pelanggaran seksual ini dapat dilakukan dengan pemaksaan atau tampa pemaksaan. Pelanggaran seksual dengan unsur pemaksaan akan menimbulkan perlukaan dan berkaitan trauma emosi yang dalam bagi perempuan.
Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang melanggar pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur pasal 290 sub 1 e.
a.       Unsur objektif:
1.      Barang siapa ;
2.      Melakukan pencabulan dengan seseorang;
b.      Unsur Subyektif:
Diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Ada unsur- unsur obejktif, yaitu ;
1.      Barang siapa
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai palaku dari tidak pidana tersebut.
2.      Melakukan pencabulan dengan seseorang
Yang dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium- ciuman, meraba- raba anggota kemaluan, meraba- raba, buah dada dan sebagainya.
Ad.b. Unsur Subjektif
Diketahuinya bahwa orang itu pinsan atau tidak berdaya.
Bahwanya seseorang berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya harus diketahui oleh pelaku.
Yang dimaksud dengan pinsan adalah berada dalam keadaan tidak dasar sama sekali, sehingga ia tidak dapat mengetahui apa yang terjadi pada dirinya. Yang dimaksud dengan tidak berdaya ialah bahwa ia terjadi pada dirinya. Yang dimaksud dengan tidak berdaya ialah bahwa ia tidak dapat berbuat apa-apa, kendari ia mengetahui apa yang terjadi pada dirinya.
Tidak berdaya artinya tidak mempeunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikipun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh.
 Unsur-unsur pasal 290sub 2e
a.       Unsur Objektif:
1.      Barang siapa;
2.      Melakukan pembuatan cabul dengan seseorang;
b.      Unsur Subjektif:
1.      Diketahui atau patut harus sisangkanya bahwa orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawani.
Ad.a. Unsur Objektif :
1.      Barang siapa
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siapa saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pindana yang dimaksudkan didalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 290 sub KUHP, maka ia dapat sebut dari tidak pidana tersebut.
2.      Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang
Yang dimaksud dengan melakukan perbuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopana) atau perbuatan yang keji dalam kelingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba- raba dada dan sebagainya.
Ad.b. Unsur Subjektif :
1.      Ketahui atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun. Perkawinan hanya dizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun dengan kemungkinan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pria maupun wanita.
Unsur-unsur pasal 290 sub 3e
a.       Unsur Objektif:
1.      Barang siapa
2.      Membujuk (menggoda) seseorang
3.      Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.
b.      Unsur Subjektif:
1.      Diketahui atau patut harus disangkanya bahwa orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya. Bahwa orang itu belum masanya buat dikawani.
Ad.a. Unsur Subjektif
1.      Barang Siapa
Yang dimaksud dengan perkataan batrang siapa adalah menunjukkan bahwa siapa saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 290 sub 2e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari pidana tersebut.
2.      Membujuk (menggoda) seseorang
Pengertian “membujuk” tidak persyaratan dipergunakannya cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan. Hal ini dapat terjadi dengan permintaan pelaku agar dipegannya alat kelaminnya.
3.      Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.
Yang dimaksud dengan melakukan perbuatan cabul adalah malakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Persetubuhan yang dimaksud disini adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang dewasa dengan seseorang yang belum berumur 15 tahun.
Dalam pasal 82 undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perbuatan anak juga diatur pengenai pidana yang dijatuhkan kepada pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Bunyi pasalnya yaitu :
“setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membuarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah)
Yang dimaksud degan “anak” sebagai korban menurut pasal ini adalah anak yang usianya belum genap 15 (lima belas) tahun. Pasal ini tidak mengkualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan terhadap orang dewasa, akan tetapi sebaliknya menjadi tindak pidana karena dilakukan dengan/terhadap  anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun. Mengenai usia yang masih dibawah 16 (enam belas) tahun, tidak perlu diketahui oleh pelaku.
Menurut Undang- undang No.39 tahun 1999 tentang hak Azasi Manusia, anak  adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
Mengenai arti “belum pantas buat kawin” yaitu bahwa menurut pasal 7 Undang-undang perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun dengan kemungkinan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjukkan oleh kedua orang tua pria maupun wanita.
Pengertian melakukan perbuatan cabul dengan dirinya atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul terhadap dirinya atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul terhadap dirinya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan seks seperti mencium. Meraba- raba alat kelamin atau buah dada dan sebagainya.
D.    Teori Tentang Sebab-sebab Terjadinya Kejahatan
Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan dan cara- cara penjegahan disebut dengan ilmu kriminologi. Menurut Sutherland seperti yang dikutip oleh B. Simanjutak, kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan tentang kejahatan yang merupakan gejala sosiologi. Kejahatan meliputi segala tingkah laku manusia walaupun tidak ditentukan oleh Undang- undang tetapi oleh masyarakat dirasakan atau ditafsirkan sebagai tingkah laku atau perbuatan yang secara paykologis dan ekonomis melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama.
Ada beberapa teori mengenai sebab- sebab terjadinya kejahatan, antara lain :
1.       Teori Spiritual
Teori spiritual mengajarkan bahwa penyebab terjadinya suatu kejahatan ditentukan pada persoalan keharmonian, agama atau hubungan antara manusia dengan tuhan. Menurut teori ini semakin jauh hubungan seseorang dngan tuhannya melalui perantaan agama yang dianutnya maka semakin dekat pula maksud maksud seseorang untuk melakukan kejahatan.
2.      Teori Lingkungan
Teori lingkungan disebut juga dengan mazhap perancis yang dipelopori oleh seseorang sarjana Perancis yang bernama A. Lacassagne. Seperti yang dikutip oleh R. Soesilo. A. Lacassagne berpendapat bahwa penyebab dari suatu kejahatan yang terpenting adalah keadaan sosial di sekeliling manusia yang merupakan salah satu pemberian untuk kejahatan. Adaikata si penjahat itu adalah kuman, maka ia tidak berarti apa-apa, barulah apabila kuman itu mejumpai pembenihan yaitu unsur dari luar baru ia dapat berkembang.
Kemudian A.Lacassgne menyatakan bahwa kejahatan itu terjadi disebabkan oleh:
a.       Lingkungan yang memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan
b.      Lingkungan pergaulan yang member contoh (teladan)
c.       Lingkungan pergaulan yang berbeda- beda
3.      Teori Kontol
Pengertian teori control sosial menunjuk kepada delinkuensi dan kejahatan dikaitkan dengan variabel-veriabel yang bersifat sosiologis; anatar lain struktur kekuluarga, pendiidkan dan kelompok dominan.
Albert J. Reiss Jr. Seperti dikutip oleh Ramli Atmasassmita membedakan dua macam control yaitu:
1)      Personal control (interbak control) adalah kemampuan seseorang menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhan dengan cara melanggar norma- norma yang berlaku di masyarakat.
2)      Social control (eksternal control) adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga- lembaga dalam masyarakat untuk melaksanakan untuk norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
E.     Teori-teori Tentang Penanggulangan Kejahatan
Secara Teori ada dua cara menanggulangan kejahatan, Yaitu :
1.      Penanggungan secara preventif (Pencegahan)
2.      Penanggulangan secara represif
Penanggulangan secara preventif adalah merupakan usaha pencegahan kejahatan yang dilakukan sebelum kejahatan itu terjadi. Usaha ini dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu :
a.       Cara Moralistik
Dilaksanakan dengan penyebarluasan ajaran- ajaran agama dan moral, perundangan-undangan yaitu baik dan sarana-sarana  lain yang dapat menekan nafsu untuk membuat kejahatan.
b.      Cara abolisionistik
Yaitu berupa pemberantasan, menangulangi kejahat6an dengan sebab musabnya. Umumnya kita diketahui bahwa tekanan ekonomi dan kemelarat merupakan salah satu sebab kejahatan.
Penanggulangan secara repsepsi merupakan segala tindakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh aparatur aparatu hukumsesudah terjadinya kejahatan, berusaha menekan jumlah kejahatan dan usaha memperbaiki pelaku kejahatan.

BAB III
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK SERTA UPAYA PENANGGULANGAN
A.    Faktor Penyebab Terjadinya Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Adapun faktor penyebab terjadinya perbuatan cabul terhadap anak : peredaran CD porno, coba-coba, adanya kesempatan. Faktor lain yaitu kekurangan iman, mengedepankan nafsu, penyalahagunaan narkoba, pengaruh minuman keras.

B.     Faktor Penyebab Tindak Pidana Perbuatan Cabul Sulit Terungkap
Pembuatan cabul terhadap anak sulit terungkap, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
1.      Takut terhadap ancaman pelaku
2.      Malu
3.      Anak takut kalau ia tidak disayang lagi setelah orang-orang tau kejadian yang menimpanya
4.      Anak belum memehami sepenuhnya apa yang terjadi pada dirinya
C.    Upaya Penanggulangan
Upaya yang di lakukan untuk menanggungi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu upaya yang bersifat prefektif dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan. Untuk penyuluhan, sasarannya adalah pelajar. Sedangkan pembinaan, sasaranya adalah orang yang melakukan pelanggunaan narkoba.
Penyuluhan dilakukan secara berkala tidak terputus- terputus. Sedangkan pembinaan dilakukan secara periode:
Usaha preventif lainnya yaitu :
1.      Menciptakan suasana rumah yang bebas dan nyaman yang akan mendorong anak mediskusikan segala hal dengan bebas tampa rasa takut.
2.      Anak- anak perlu tahu apa itu perbuatan cabul dan dalam penyampaian harus digunakan bahasa sederhana yang mengerti oleh anak- anak.
Sebagai orang tua, dapat melakukan upaya pencegahan yaitu selalu mengewasi anak dan tidak membiarkannya sendirian.

BAB IV
PENUTUP
Dari uraian yang telah di kemukakan pada bab-bab dikemukakan pada bab- bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan- kesimpulan sebagai berikut :
1.      Faktor penyebab terjadinya perbuatan cabul terhadap anak yang terjadinya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa adalah karena adanya kesempatan dan pengaruh nonton CD porno.
2.      Faktor penyebab anak perempuan cenderung menjadi korban perbuatan cabul aadlah karena anak perempuan lebih lemah secara fisik serta mudah ditipu daya dan karena anak perempuan mudah percaya dengan orang lain.
3.      Faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sulit terungkap yaitu karena korban takut dengan ancaman pelaku, takut malu apabila diketahui orang lain dan telah diberi imbalan (uang)
4.      Upaya penanggulangannya yaitu dengan upaya yang bersifat prefentif yang dilakukan oleh BINAMITRA POLRES Langsa tentang penyalahgunaan narboka, memberantas peredaran CD porno.
B. Saran
Beberapa saran sebagai berikut :
1.      Disarankan kepada para pemilik tiko kaset agar tidak menjual CD porno, dan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya. Tidak membiarkan anaknya sendirian di rumah maupuan di tempat bermainnya untuk menghidari terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan serta memberikan pendidikan yang cukup sesuai dengan usia anak.
2.      Mengajari anak-anak perbedaan antara sentuhan yang bermaksud baik dan sentuhan yang bermaksud tidak baik dengan menggunakan bahasa yang sederhana yang dimengerti abak- anak.
3.      Kepada aparatur penegak hukum agar lebih meningkatkan usaha dalam memberantas peredaran CD porno
4.      Kepada pelaku agar lebih medekatkan diri pada ajaran agama agar dapat menahan nafsu.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.      Anwar Moch, H. A.K, Hukum Pidana Bagian Khusus (kuhp buku II) jilid 2, Alumni, Bandung 1981
2.      Darwan Printst, Hukum Anak Indonesia,PT Cintra Aditya Bakti, Medan, 2003.
3.      Handoko Tjondroputranto, Rukiah Handoko, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2000
4.      Made Darma Weda, Kriminologi,Raja Grafindo, Jakarta,1996
5.      Romli Atmasasmita, Tiori dan Kapita Selekta Kriminologi, Ereco, Bandung, 1992
6.      SAnusi A.C.PengantarPenologi, Monora, Medan, 1977.
7.      Sianturi S.R., Tinda Pindana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983
8.      Shanty Dellyana ,Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
9.      Simanjutak B,Pengantar Kriminologi dan patologi Sosial, Tarsito, Bandung,1976.
10.  Soedjono D., Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention ), Alumni, Bandung, 1980
11.  Tapi Omas Ihromi, Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandun, 2000












[1] R. Soesilo, Kitap Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar- komentanya Lengkap Padal Demi pasal,  Politeria, Bohor, 1991, hal.212

Domba (Biologi)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Tiap-tiap makhluk hidup yang ada didunia ini mempunyai cara hidup yang berbeda-beda, baik itu manusia, tumbuhan ataupun juga hewan-hewan. Dalam hal memperoleh makanan perkembang biakannya, begitu juga dalam hal penamaan, semua makhluk hidup pasti memiliki nama yang berbeda- beda antara hewan yang satu dengan hewan lainnya, walaupun terkadang mereka tinggal pada satu habitat yang sama.
Setiap nama yang diberikan adalah sesuai dengan ciri khas, hewan-hewan tersebut. salah satunyaadalah domba atau biri-biri. Penggunaan kata domba pertama kali dimulai dari Inggris, pada abad pertengahan sebagai turunan dari Inggris kuno yaitu dari kata “Sc?ap” itu adalah baik untuk tunggal dan jamak untuk nama hewan, domba juga disebut dalam agama-agama besar terutama dalam agama islam dan Kristen.
Negara kita adalah Negara yang beriklim tropis dan banyak terdapat berbagai jenis hewan yang hidup disekitar kita. Ada jenis beberapa jenis hewan yang masuk ke dalam jenis karnivora (pemakan daging) dan ada juga yang termasuk kedalam jenis hewan pemakan tumbuhan (herbivore) dan lain sebagainya. Semua hewan-hewan tersebut bertempat tinggal disekitar kita. Oleh karena itu kita harus dapat menbedakan ciri khas dari hewan tersebut.
Banyak sekelompok hewan-hewan yang hidup didaerah kita, tidak hanya satu jenis saja, ada dari jenis hewan yang bemamfaat bagi manusia dan adapula jenis hewan yang merupakan sebagai parasit bagi manusia dan menggangu kehidupan manusia, seperti hewan-hewan besar, begitu juga dengan hewan yang bernama domba atau biri-biri. Mereka mempunyai cara hidup yamg sangat khas dan termasuk kedalam jenis hewan pemamah biak (ruminansia).
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan isi dari latar belakang masalah diatas, maka dapat kita rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Kenapa domba termasuk kepada hewan memamah biak
2.      Dari mana sejarah asal penggunaan kata domba dan dari mana asal sejarah domba
3.      Apa mamfaat domba atau biri-biri bagi kehidupan manusia
4.      Dimana habitat domba atau biri-biri
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui kenapa domba termasuk kedalam jenis hewan memamahbiak
2.      Agar kita lebih memahami darimana sejarah asal penggunaan kata Domba dan bagaimana sejarahnya
3.      Untuk mengetahui apa saja mamfaat biri-biri bagi kehidupan manusia
4.      Untuk mengetahui dimana habitat tempat tinggal domba
D.    Mamfaat Penulisan
1.      Kita bisa lebih memahami kenapa domba itu disebut sebagai jenis hewan ruminasia (pemamahbiak) dan mengetahui ciri-ciri hewan jenis ini lebih mendalam
2.      Menambah sedikit pengetahuan bagi kita semua khususnya bagi saya sendiri tentang sejarah dan asal usul domba sehingga bisa sampai ke Negara kita
 Kita juga bisa mengetahui apa saja mamfaat domba atau biri-biri dalam kehidupan kita.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
Domba atau biri-biri (Ovis) adalah ruminansia dengan rambut tebal dan dikenal orang banyak karena dipelihara untuk dimanfaatkan rambut (disebut wol), daging, dan susunya. Yang paling dikenal orang adalah domba peliharaan (Ovis aries), yang diduga keturunan dari moufflon liar dari Asia Tengah selatan dan barat-daya. Untuk tipe lain dari domba dan kerabat dekatnya, lihat kambing antilop. Domba berbeda dengan kambing.
Klasifikasi
¨  Phylum            :Chordata
¨  Sub Phylum     : Vertebrata
¨  Class                :Mammalia
¨  Ordo                :Ungulata
¨  Sub Ordo        :Artiodactylata
¨  Familia            :Coroviane
¨  Genus              :Ovis
¨  Species            : Ovis orientalisi

 BAB III
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Domba
Domba adalah mamalia yang termasuk pertama kali di jinakkan dan dijadikan sebagai hewan ternakan oleh manusia. Literatur mnyebutkan bahwa mula diternakkan pertama kali sektar 9000 – 11000 tahun yang lalu di Mesopotamia. Domba atau biri-biri (Ovis) adalah ruminansia dengan rambut tebal dan dikenal orang banyak karena dipelihara untuk dimanfaatkan rambut (disebut wol), daging, dan susunya. Yang paling dikenal orang adalah domba peliharaan (Ovis aries), yang diduga keturunan dari moufflon liar dari Asia Tengah selatan dan barat-daya. Untuk tipe lain dari domba dan kerabat dekatnya, lihat kambing antilop. Domba berbeda dengan kambing.
Pengertian lain dari domba adalah ruminansia kecil, bulunya biasanya berkerut, dan mempunyai tanduk yang berbentuk spiral lateral dan tanduk ini ditemukan pada jantan maupun betina
2.      Sejarah Asal Usul Domba
Ada beberapa teori mengenai asal usul dari ternak domba. Namun sebagian besar berkata sama, bahwa ternak domba berasal dari Mouflon. Mouflon ini adalah hewan liar. Ada 2 macam jenis Mouflons. Pertama adalah Mouflon Asiatic, yaitu Mouflons yang hidup di pegunungan asiatic dan selatan Iran. Dan satunya lagi adalah jenis Mouflons Eropa, satu satunya yang hidup di pulau Sardinia dan Corsica, Italia. Banyak hipotesis bahwa Mouflon Eropa adalah keturunan dari Mouflon Asia.
Pada saat ini kelangsungan hidup domba sangat tergantung pada manusia, ini dikarenakan mereka sudah berevolusi sebagai hewan ternakan. Dan tidak hidup liar di alam lagi. Sudah sangat sulit dan tidak jelas garis keturunan sampai kepada nenek moyang mereka. hipotesa yang paling biasa memberitahukan Ovis itu aries ialah keturunan Asiatic (O. orientalis) spesies mouflon ( sejenis rusa lliar ). Pada literature ditemukan di Eropa bahwa mouflon adalah sejenis domba kuno yang dipiara disana pada waktu itu. Sedikit jenis domba, seperti Castlemilk Moorit dari Skotlandia, terbentuk lewat crossbreeding dengan mouflon Eropa liar.
Awalnya, domba disimpan hanya  untuk daging, susu dan kulit. Bukti arkeologis dari patung-patung ditemukan di situs arkelogis di Iran menunjukkan bahwa domba diambl bulunya (wol) sudah sejak 6000 M. Tetapi pakaian bulu domba tenun yang paling awal hanya sudah dibubuhi tanggal sampai dua sampai tiga ribu tahun yang lalu.
3.      Jenis-jenis Domba
Domba merupakan ternak yang pertama kali didomestikasi, dimulai dari daerah Kaspia, Iran, India, Asia Barat, Asia Tenggara, dan Eropa samapai ke Afrika. Di Indonesia, domba terkelompok menjadi:
a.       Domba ekor tipis (Javanese thin tailed),
  1. Domba ekor gemuk (Javanese fat tailed), dan
  2. Domba Priangan atau dikenal juga sebagai domba garut.
Secara umum ketiga jenis domba tersebut dibedakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Domba ekor tipis (Domba Kampung)
Domba ini merupakan domba yang banyak terdapat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Domba ini termasuk golongan domba kecil, dengan berat potong sekitar 20 – 30 kg. Warna bulu putih dan biasanya memiliki bercak hitam di sekeliling matanya. Ekornya tidak menunjukkan adanya desposisi lemak. Domba jantan memiliki tanduk melingkar, sedangkan yang betina biasanya tidak bertanduk. Bulunya berupa wol yang kasar.
 .      Domba ekor gemuk
Domba ini banyak terdapat di Jawa Timur dan Madura, serta pulau-pulau di Nusa Tenggara. Di Sulawesi Selatan dikenal sebagai domba Donggala. Tanda-tanda yang merupakan karakteristik khas domba ekor gemuk adalah ekor yang besar, lebar dan panjang. Bagian pangkal ekor membesar merupakan timbunan lemak, sedangkan bagian ujung ekor kecil tidak berlemak. Warna bulu putih, tidak bertanduk.
Bulu wolnya kasar. Domba ini dikenal sebagai domba yang tahan terhadap panas dan kering. Domba ini diduga berasal dari Asia Barat Daya yang dibawa oleh pedagang bangsa Arab pada abad ke-18.
Pada sekitar tahun 1731 sampai 1779 pemerintah Hindia Belanda telah mengimpor domba Kirmani, yaitu domba ekor gemuk dari Persia.
Apakah domba ekor gemuk merupakan keturunan dari domba-domba ini, belum diketahui. Bentuk tubuh domba ekor gemuk lebih besar dari pada domba ekor tipis. Domba ini merupakan domba tipe pedaging, berat jantan dewasa antara 40 – 60 kg, sedangkan berat badan betina dewasa 25 – 35 kg. Tinggi badan pada jantan dewasa antara 60 – 65 cm, sedangkan pada betina dewasa 52 – 60 cm.
 c.       Domba Priangan
Terdapat di Priangan, yaitu di Bandung, Garut, Sumedang, Ciamis, dan Tasikmalaya. Domba ini dipelihara khusus untuk diadu. Domba priangan bertubuh besar, dahi konveks, tanduk yang jantan besar dan kuat, melingkar seperti spiral. Domba ini diduga diciptakan dari persilangan antara domba Merino dan domba Cape dengan domba lokal sekitar tahun 1864.
Namun sekarang sudah tidak ada bekas-bekas dari karakteristik wol domba Merino. Pada domba Priangan, kadang-kadang dijumpai adanya domba tanpa daun telinga. Domba ini sudah terkenal sebagai salah satu domba yang mempunyai angka reproduktivitas tinggi di dunia.
4.      Mamfaat Domba Bagi Manusia
a.       Daging
Hasil penelitian di berbagai negara dunia menyatakan bila daging domba merupakan salah satu jenis daging merah yang sarat akan nutrisi dan aman untuk dikonsumsi. Daging domba muda atau sering disebut juga dengan Lamb yang berasal dari anak domba berusia 1 tahun ke bawah, kaya akan protein, zat besi, vitamin B12 dan nutrisi lainnya seperti zinc, selenium serta niacin. Mari bersama Kita telaah lebih jauh mengenai kandungan nutrisi daging domba muda yang memang ternyata bermanfaat untuk kesehatan tubuh ini.
b.      Bulu
Bulu domba  dapat dibuat menjadi sajadah, lukisan, dan alas kaki. Pembuatan produk-produk berbahan baku bulu domba lokal, dirancang dengan menggunakan teknologi yang sanggat Canggih bahkan benang yang terbuta dari bulu wol mereka dapat digunakan untuk menenun kain baju kita. Benang yang digunakan untuk berbagai keperluan lain telah membuat hidup kita lebih mudah.
c.       Susu
Setiap hari domba memproduksi susu, dan susu domba umumnya diminum dam digunanakan diberbagai tempat di dunia. Kalsium dalam susu ini bermamfaat bagi perkembangan tulang dan gigi . bahan dasar pembuatan yogurt dan keju adalah susu. Susu juga digunakan untuk membuat kue. Pastry dan makanan lainnya. Singkatnya, susu merupakan salah satu makanan bergizi yang kita makan setiap hari.
5.      Cara Hidup Domba
Salah satu karakteristik domba adalah kemampuan memamahbiak , dan bagi hewan memamahbiak (ruminansia) perana lambung sangat penting, karena fungsi lambung pada domba adalah menyimpan makanan sementara, untuk nantinya dimamahbiak kedua kalinya disamping itu lambung juga berfungsi untuk pembusukan peragian (Fementasi). Lambung hewan pemamahbiak terbagi kepada ruang, yaitu : Rumen (Perut Besar), Retikulum (Perut Jala), Omasum (Perut Ketat) dan Abomasum (Perut Masam).
Makanan hewan pemamahbiak adalah rumput dan daun-daunan. Makanan tersebut direnggut dan dikunyah sekedarnya lalu kemudian dicampur air ludah, selanjutnya makanan ditelan ke esophagus (Kerongkongan) dan masuk kerumen. Didalam rumen terdapat bakteri dan flagelata yang dapat menghasilkan enzim selulase.  Flagelata tersebut fesesnya dapat digunakan untuk pupuk didalam rumen terjadi pencernaan protein, polisakarida dan fermentasi selulasa oleh enzim selulase, selanjutnya makanan masuk kedalam reticulum.
6.      Tempat Hidup
Domba biasanya berada di areal yang cukup luas Di Sekitar padang Rumput, udaranya segar dan keadaan sekelilingnya tenang, dekat dengan sumber pakan ternak, memiliki sumber air, jauh dari daerah pemukiman dan sumber air penduduk (minimal 10 meter)
7.      Reproduksi
Domba berkembangbiak dengan cara melahirkan (Menyusui) . pada saat induk domba melahirkan anaknya, ia tak pernah melupakan bau dan rasa yang ia rasakan ketika ia membersihkan anaknya dengan lidahnya. Itulah mengapa ia tak mau menerima domba yang lain yang mempunyai bau dan rasa berbeda. Induk biri-biri dapat dengan mudah membedakan anaknya sendiri dari yang lain diantara sekawanan biri-biri, akan tetapi, ia harus berusaha mengenali mereka segera setelah melahirkan.
BAB IV
KESIMPULAN

1.      Domba (Ovis Aries) adalah hewan ruminansia (hewan pemamahbiak) berasal dari mesipotamia dan merupkan hewan yang pertama kali dijinakkan dan dijadikan sebagai hewan ternakan oleh manusia.
2.      Bulunya biasanya berkerut dan mempunyai tanduk yang berbentuk spiral, lateral umumnya mereka mempunyai ekor yang masih merupakan ciri dari nenek moyang mereka. Warnanya mulai putih, coklat, coklat mud dan belang- belang.
3.      Domba memiliki pandangan dan pendengaran yang baik, dan peka terhadap kebisingan.
4.      Domba biasanya hidup di daerah padang rumput yang luas, makanan mereka adalah rumput dan daun-daunan.
5.      Domba mempunyai banyak mamfaat bagi manusia, diantara lain adalah susunya, susu domba dapat diminum dan digunakan diberbagai tempat didunia, untuk bulunya digunakan untuk membuat benang wol. Yang digunakan menenun kain bagi kita dan dagingnya mempunyai protein dan nabati yang sangat berguna bagi tubuh manusia.
DAFTAR PUSTAKA